Perbankan Harus Pakai Penilai Independen
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyatakan perbankan harus menunjuk penilai independen dalam menentukan nilai agunan, yang akan digunakan dalam menentukan risiko pinjaman.
Hal itu dikatakan Ketua Umum MAPPI Hamid Yusuf, di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Selasa (4/8). "Agar tidak ada conflict of interest, jadi harus pakai penilai independen," ujarnya.
Agunan lebih merupakan syarat pelengkap yang harus dipenuhi setiap debitur dan telah diatur dalam undang-undang perbankan dan terkait dengan penyisihan penghapusan aktiva (PPA). "Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen," ujarnya.
Sementara itun menurut substansi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang jasa penilai publik, sebuah penilai publik dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, atau pegawai pada lembaga yang dibentuk perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Ketua Umum MAPPI Hamid Yusuf, di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Selasa (4/8). "Agar tidak ada conflict of interest, jadi harus pakai penilai independen," ujarnya.
Agunan lebih merupakan syarat pelengkap yang harus dipenuhi setiap debitur dan telah diatur dalam undang-undang perbankan dan terkait dengan penyisihan penghapusan aktiva (PPA). "Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen," ujarnya.
Sementara itun menurut substansi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang jasa penilai publik, sebuah penilai publik dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, atau pegawai pada lembaga yang dibentuk perundang-undangan.
Sumber: http://www.inilah.com