25.11.09

Kode etik Penilai Publik dengan Nasabah atau Klien

Penilai publik  terlebih dahulu menerangkan hal  bahwa Penilai publik bersedia untuk mematuhi ketentuan KODE ETIK KLIEN/NASABAH, berkaitan dengan kesediaan Penilai publik tersebut, Penilai publik dengan ini menyatakan dan menjamin KLIEN/NASABAH , hal-hal sebagai berikut :

Ketentuan Kode Etik

Penilai publik telah memperoleh penjelasan dari KLIEN/NASABAH , memahami dan mengerti ketentuan-ketentuan KODE ETIK KLIEN/NASABAH , oleh karenanya Penilai publik bersedia untuk senantiasa patuh terhadap ketentuan-ketentuan KODE ETIK KLIEN/NASABAH . Lebih lanjut, Penilai publik akan memastikan pula pemegang saham, direksi, komisaris, karyawan, pegawai, konsultan dan pihak terafiliasi dari Penilai publik memahami, mengerti dan mematuhi KODE ETIK KLIEN/NASABAH .

  Hubungan Profesional

Tidak ada ketentuan dalam perjanjian antara Penilai publik dengan KLIEN/NASABAH  yang dapat dianggap atau ditasfirkan oleh pihak manapun juga sebagai pembentukan partnership dan/atau joint-venture antara KLIEN/NASABAH  dengan Penilai publik atau dengan perkataan lain hubungan antara Penilai publik dengan KLIEN/NASABAH  adalah murni hubungan professional dan independen

Pemberian Hadiah

Penilai publik beserta dengan karyawan serta patner, pegawai, konsultan dan pihak terafiliasi dari Penilai publik tidak pernah dan tidak akan memberikan hadiah dan/atau imbalan dan/ atau memberikan keuntungan dan/ atau manfaat dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung kepada direksi, komisaris, karyawan, pegawai kontrak KLIEN/NASABAH  maupun agen-agen KLIEN/NASABAH  lainnya.

Penawaran

Penilai publik telah memberikan/ mengajukan penawaran barang dan/ atau jasa penilai dengan harga murah  beserta dengan persyaratan dan kondisi termasuk namun tidak terbatas garansi, mekanisme dan jangka waktu pembayaran yang terbaik atas barang dan /atau jasa sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh KLIEN/NASABAH . Penilai publik juga telah menyampaikan segala informasi yang bersifat material kepada KLIEN/NASABAH  sehubungan dengan barang dan/ atau jasa yang akan diberikan/ diajukan.

Laporan

Penilai publik wajib memberikan laporan kepada Direktur Utama, komisaris atau pihak lain di KLIEN/NASABAH (Bila rekanan adalah Bank/ Bank Publik) yang dianggap berwenang, jika atas sepengetahuannya dan atau atas penilaiannya ditemukan indikasi adanya permintaan hadiah dan/atau imbalan dalam bentuk apapun dari apapun dari direksi, komisaris, karyawan, pegawai kontrak KLIEN/NASABAH  maupun agen-agen KLIEN/NASABAH  lainnya.

Sanksi

Sehubungan dengan pernyataan Penilai publik di atas, Penilai publik dengan ini bersedia untuk dikenakan sanksi oleh KLIEN/NASABAH  termasuk namun tidak terbatas (i) pemutusan/ pembatalan; dan/atau (ii) penghentian kerja sama dan/atau penunjukan KLIEN/NASABAH  dan/ atau (iii) pencoretan nama Penilai publik dari daftar rekanan KLIEN/NASABAH ; secara sepihak oleh KLIEN/NASABAH  tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari Penilai publik. Lebih lanjut Penilai publik menyatakan dengan ini membebaskan KLIEN/NASABAH  dari segala tuntutan dari pihak manapun juga mengenai pemutusan/ pembatalan sebagaimana tersebut di atas.